Empat Tersangka Penadahan Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Restorative Justice
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, didampingi Wakajati, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, serta jajaran Pidum, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara atau Restorative Justice di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Undang Magopal, yang dilakukan secara virtual, Senin, 10 November 2025. Foto: Penkum Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyelesaikan empat perkara tindak pidana penadahan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, didampingi Wakajati, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, serta jajaran Pidum, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Undang Magopal, yang dilakukan secara virtual, Senin, 10 November 2025.

Kasus yang diselesaikan secara RJ tersebut melibatkan empat tersangka, masing-masing Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap. Mereka didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Perkara bermula pada 23 Desember 2024, ketika dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Bungsu Rianto di Jalan Jembatan Dompak, Tanjungpinang, berupaya menjual hasil curian tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian Pria Misterius di Bintan Timur

Sepeda motor kemudian ditawarkan secara berantai kepada para tersangka hingga akhirnya laku seharga Rp2,8 juta.

“Perkara ini disetujui untuk dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” jelas Devy Sudarso.

Adapun pertimbangan penghentian penuntutan tersebut antara lain karena telah ada perdamaian antara korban dan para tersangka, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta tersangka mengakui kesalahan dan mendapat maaf dari korban.

Masyarakat juga menyambut positif penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ ini.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kajari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif sebagai bentuk kepastian dan kemanfaatan hukum.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Rp28 Miliar Digagalkan di Bintan

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice menjadi bukti nyata komitmen institusinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati.

“Pendekatan RJ menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Kami ingin memastikan bahwa korban memperoleh keadilan dan pelaku menyadari kesalahannya tanpa harus selalu berakhir di balik jeruji besi,” ujarnya.

Devy menambahkan, keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi cerminan upaya kejaksaan dalam menciptakan kedamaian sosial di tengah masyarakat.

“Ini bukti bahwa keadilan (Restorative Justice) bisa tercapai dengan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Hukum harus memberi manfaat, bukan sekadar menghukum,” tutupnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait