Medianesia.id, Tanjungpinang – Empat tersangka kasus penadahan hasil pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Tanjungpinang mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mereka tidak dipenjara, tetapi akan menjalani hukuman sosial selama kurang lebih dua bulan.
Keempat tersangka tersebut yakni Deviroyda Hutapea, Zulkarnain Harahap, Eka Mulyarwatiwi, dan Punia Manurung.
Mereka sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena terbukti menadah sepeda motor hasil curian dan menjualnya kembali.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditangkap di Kendari
“Tersangka menerima motor curian, lalu dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh mereka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis, 13 November 2025.
Lebih lanjut ia menerangkan, keempat tersangka ini akan menjalani sanksi sosial sekitar dua bulan.
Seperti, membersihkan masjid, menyapu sampah di jalanan hingga ikut bertani dengan dinas terkait.
“Jika mereka tidak patuh. Bisa dicabut surat keputusan RJ nya, semuanya sudah tertuang dalam perjanjian,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Mandek
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, menyampaikan salah satu tersangka akan diberikan pelatihan.
“Akan kita carikan pelatihan menjahit, memasak dan lain-lain. Jadi mereka bisa lebih mandiri,” tambahnya.
Penerapan restorative justice terhadap keempat tersangka kasus penadah barang hasil curanmor ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi KUHP baru yang mendorong penyelesaian perkara ringan di luar pengadilan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.(Mhd)
Editor: Brp





