Medianesia.id, Batam – Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Batam, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas maritim Singapura karena melanggar batas wilayah, akhirnya dibebaskan.
Mereka diantar kembali ke perairan internasional setelah menandatangani surat peringatan. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran imigrasi di wilayah Eastern Holding Anchorage, Singapura.
Berkat komunikasi yang intens dan koordinasi yang baik antara Polda Kepri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam, masalah ini berhasil diselesaikan dengan baik.
“Proses ini berjalan lancar berkat kerjasama yang solid antara semua pihak terkait,” ungkap Zahwani.
Sebelumnya, anggota Pasukan Penjaga Pantai Singapura (PCG) menggiring kapal nelayan asal Batam ke pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut, mengingat kapal tersebut diduga masuk secara ilegal ke perairan negara jiran.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kapal-kapal nelayan asal Pulau Jaloh sering kali ditegur oleh PCG karena beraktivitas memancing dan menjaring ikan di wilayah perairan yang dianggap ilegal.(*/Brp)
Editor: Brp





