Medianesia, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepri mengawal pelaksanaan ekspor perdana ikan hidup dari Kabupaten Natuna pada awal 2026.
Sebanyak 8,3 ton ikan hidup dengan nilai ekonomi mencapai Rp861 juta dikirim ke Hong Kong setelah dinyatakan memenuhi persyaratan karantina.
Komoditas yang diekspor merupakan ikan bernilai ekonomi tinggi. Jenis ikan tersebut antara lain kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, serta jenis kerapu lainnya sebanyak 2.153 ekor. Selain itu, turut diekspor ikan kakaktua sebanyak 421 ekor.
Baca juga: PP KAMMI Dukung Langkah Menkeu Tindak Praktik Saham Gorengan di BEI
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan proses pemeriksaan diawali dengan pengecekan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust, meliputi packing list dan invoice.
“Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa,” ujar Hasim.
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan dilakukan secara langsung terhadap ikan, termasuk pengecekan kondisi fisik serta pengujian di laboratorium untuk memastikan kesehatan komoditas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan dinyatakan sehat dan tidak terjangkit penyakit. Selanjutnya diterbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai salah satu persyaratan pengiriman ke luar negeri,” kata Hasim.
Baca juga: Realisasi Investasi Tembus Rp69,3 Triliun, Batam Diganjar Penghargaan BKPM
Menurut Hasim, pengawasan karantina memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan.
Hong Kong diketahui menerapkan standar ketat terhadap produk perikanan impor, sehingga kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi faktor penting dalam kelancaran ekspor.(*)
Editor: Brp





