Medianesia.id, Tanjungpinang – Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 Miliar ke negara, dalam kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepri di Kota Tanjungpinang.
Uang pengganti itu disetorkan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL).
Penyetoran pertama dilakukan pada 16 Oktober 2025 dengan nilai sebesar Rp650 juta, kemudian yang kedua pada 28 Oktober sebesar Rp850 juta.
“Sehingga uang pengganti yang sudah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 Miliar,” kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin, 17 November 2025.
Baca juga: Ada 121 Lakalantas, Polisi Operasi Zebra Tekan Angka Kecelakaan di Tanjungpinang
Penyetoran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Meggy dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
“Serta denda Rp70 juta dengan ketentuan jika tidak membayar akan digantikan selama dua bulan kurung, dan wajib membayar UP sebesar Rp1,5 Miliar,” sebutnya.
Baca juga: Mantan Direktur Umum TVRI Ditahan Terkait Kasus Korupsi Studio TVRI Kepri
Terlibatnya Meggy dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah disidang Pengadilan.
Tersangka terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender.
Sementara tersangka lainnya yaitu Harli Tambunan sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya dan sebagai kontraktor pelaksana.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kas Negara
Selanjutnya Danny Octa Dwirama, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TVRI Kepri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung Studio TVRI Kepri ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.
Selanjutnya, Uang Pengganti hasil tindak pidana korupsi ini disetorkan ke kas negara.(Mhd)
Editor: Brp





