Medianesia,id. Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis, 19 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 setelah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan PRINT-01.a/L.10.15/Fd.2/12/2024.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, mengungkapkan Tim Penyidik telah memeriksa 29 saksi, 2 ahli, serta melakukan penyitaan 167 bundel dokumen sesuai Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg.
“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp526.386.939,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kejanggalan di sejumlah kegiatan.
Diantaranya, penyewaan Kompleks Dendang Ria pada 2022, pendapatab penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS antara Januari-Oktober 2023, serta kegiatan pembelian lahan yang tidak sesuai prosedur.
Atas perbutaannya tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, Susilawati menjabat sebagai Direktur PT BIS mulai tahun 2020 sampai 2023. Sebelumnya, Susilawati pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri Periode 2014-2019. Ia juga sempat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kepri.(Ism)
Editor: Brp





