Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidnan korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang setelah di kors, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Dua orang saksi yakni Rizky Bintan selaku mantan ajudan Apri Sujadi dan Helen dari BP Kawasan.
Dalam sidang tersebut JPU mencecar pertanyaan kepada Rizky Bintani selaku ajudan sejak tahun 2016 usai dirinya dilantik dari STPDN, Rabu (02/02)
Dalam sidang tersebut, Rizky mengaku menerima uang dari beberapa pengusaha rokok bahkan uang tersebut juga diterima dirinya saat berada di Batam dan menerima uang hingga mencapai Rp250 juta dan itu tidak hanya dari 1 orang pengusaha rokok.
“Saya menerima uang dari Agus yang merupakan bos rokok sebesar Rp150 juta dan itu dalam bentuk dolar Singapur” jelasnya saat berada diruang sidang utama PN Tanjungpinang.
Selain dari Agus, lanjut Rizky, pada tahun 2018 dirinya menerima uang dari Ibu Aqnes yang juga pengusaha rokok sebesar Rp250 juta, Tahun 2017 menerima uang dari Erwin melalui anak buahnya bernama Dwi Harya Wibowo sebesar Rp250 juta.
“Dari Agus kembali memberikan uang Dua kali dan itu saya lupa berapa nominalnya dan pemberian uang tersebut merupakan ucapan terimakasih atas pemberian kuota rokok” ucapnya.
Selain itu, dari keterangan saksi Rizky Bintani juga menyebut menerima uang sebesar Rp 200 juta di tahun 2018 dari pengusaha bernama Ashiong juga sang pengusaha pun berikan uang sebesar Rp 300 juta untuk diberikan kepada Bupati Bintan (Apri Sujadi_red).
“Pemberian uang Rp300 juta itu juga uacapan terimakasih karena SK telah dikeluarkan dan saya pun langsung melaporkan ke Bos ( Apri Sujadi_red) dan unah tersebut untuk membayar utang air kaleng untuk lebaran” jelas Rizky.
Sementara itu, Saksi Helen juga sempat menerima upeti dari beberapa pengusaha rokok yang mana dari Sandi dirinya mendapat Rp 1juta, Andres Rp 2 Juta, Saleh Rp 500ribu Alfeni 100 dolar Singapur dan dari Yos sebesar Rp 20 juta.
“Pemberian itu diterima setelah SK masing – masing pengusaha rokok dinyatakan selesai” terang Helen (yuli)





