Medianesia.id, Tanjungpinang – Sidang dugaan korupsi kuota rokok dan Mikol kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Tidak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dengan menghadirkan 10 orang, Kamis (17/02)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 10norang saksi dalam persidangan dengan dua terdakwa yakni Apri Sujadi dan M. Saleh Umar.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Anggota DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto, Manatan kepala BUMD Kota Tanjungpinang Sondervan dan eks Ajudan Bupati Arif.
Dalam persidangan tersebut JPU mempertanyakan terkait izin kuota rokok yang masuk ke Kabupaten Bintan dimana para saksi mengenal terdakwa saat masih menjabat sebagai Ketua BP kawasan Bintan dan sebagai Bupati Bintan.
Dalam persidangan tersebut, mantan Ajudan Bupati Bintan sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Bintan di angkat sebagai Ajudan atas dasar saling mengenal sehingga Bupati Bintan menunjuk dirinya sebagai Ajudan.
“Saya di tunjuk sebagai ajudan karena istri saya dan istri pak Bupati satu kampung Tina – tiba saya di panggil dan untuk mendampingi Bupati” jelasnya.
Tahun 2017 berarlih sebgai Plt lurah di Kawal dan saat itu dirinya menerima uang sebanyak 2 kali sebanyak Rp 15 juta dengan alasan akan ada kegiatan Desa dan akhirnya mengajukan proposal kepada Bupati.
“Setelah Dua hari saya dihubungi oleh seseorang yang tida saya kenal mengantar kan uang dan bertemu di Pasar Tani memberikan uang tunai dalam amplop sebanyak Rp 15 juta” tambahnya
Lebih lanjut, Arif menenangkan dirinya kembali menerima uang sebesar Rp 15juta dengan alasan adanya agenda tahunan sehingga kembali diberikan uang dari orang yang tidak dikenal.
Dari jabwan Arif, JPU menececar pertanyaan yang mana saat menjabat Plt lurah sebagai kepala perangkat diperintahkan oleh seseorang menemuinya di dalam mobil yang tidak diketahui siapa orang tersebut.
“Saya tidak kenal dan saat mengantarkan uang yang bersangkutan tidak turun dari mobil dan hanya memberikan uang dengan nominal yang sama dan dilokasi yang sama” ucap Arif.
Penyampaian Arif menurut JPU memberikan keterangan tidak jujur dan membuat JPU kesal atas jawaban yang tidak sesuai oleh Arif.
“Anda telah disumpah jadi tolong berikan keterangan yang jelas dan saya sudah ingatkan tiga kali anda telah disumpah tolong jujur atas pertanyaan yang Kamis berikan” jelas JPU KPK kepada Saksi Arif.(yuli)





