Ekonom Kritik Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Beban Baru Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah

Ekonom Kritik Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Beban Baru Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah
Ekonom Kritik Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Beban Baru Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang tertentu mulai 1 Januari 2025 menuai kritik dari para ekonom.

Langkah ini dinilai tetap memberatkan masyarakat menengah ke bawah, meski pemerintah mengklaim hanya menyasar barang mewah.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyebut bahwa klaim pemerintah soal pengecualian barang pangan dari PPN bukan hal baru.

Kebijakan tersebut telah diatur sejak lama melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 sebelum adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021.

“Klaim pemerintah terkesan politis untuk meredam kritik publik. Faktanya, kenaikan tarif PPN tetap dikenakan pada kebutuhan masyarakat, termasuk deterjen, sabun mandi, pakaian, hingga suku cadang kendaraan bermotor,” ujar Bhima dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Bhima juga menyoroti bahwa kenaikan PPN ini tidak akan signifikan mendongkrak penerimaan pajak. Penurunan daya beli masyarakat berisiko memengaruhi omzet pelaku usaha, yang kemudian berimbas pada penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai.

“Langkah ini kontraproduktif. Kenaikan PPN dapat memicu inflasi tinggi dan menambah tekanan ekonomi bagi kelas menengah ke bawah. Akibatnya, kelompok ini bisa terdorong ke status rentan,” tegasnya.

Bhima juga mengkritisi penerapan multitarif PPN pada barang tertentu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kebijakan ini dapat melanggar UU tentang PPN yang ada di HPP maupun regulasi lainnya.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah untuk menjaga stabilitas fiskal, hal ini jauh dari ideal.

“Langkah ini murni untuk mengamankan kesehatan fiskal dalam menghadapi tantangan ekonomi pada 2025 dan 2026. Namun, menaikkan tarif PPN saja tidak cukup untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” jelas Wijayanto.

Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) serta memperluas basis pajak.

“Rendahnya tax ratio lebih disebabkan oleh basis pajak yang sempit, korupsi sektor pajak yang masih marak, dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak,” tutupnya.(*)

Editor: Brm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *