Efisiensi, Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Efisiensi, Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Hari Raya Natal yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 25 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres

Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang lebih ketat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan serta mendukung Asta Cita Presiden.

Aturan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024.

Surat itu ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait. Dalam surat tersebut menegaskan PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.

Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. PDLN hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri.

Prasetyo juga menegaskan, kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta sangat terbatas. Setiap PDLN wajib memperoleh persetujuan Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara.

“PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif. Hasil konkretnya diharapkan mendukung peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. (*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *