Medianesia.id – Anak anggota tim percepatan pembangunan (timsus,red) Gubernur Kepulauan Riau dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa bernama Galang Rambu Anarki, tersebut terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja.
Sehingga melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garindra, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/2) kemarin.
Bersamaan dengan terdakwa Galang, lima terdakwa lainnya, Fajri Raka Pratama, Ishak Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi juga dituntut hukuman yang sama.
Dalam kesempatan itu, JPU juga meminta agar barang bukti berupa 4 unit handphone Samsung, 2 unit Xiomi, Iphone beserta kartu didalamnya dan dua paket ganja seberat 4,65 gram dirampas, untuk dimusnahkan.
“Sementara itu tiga paket narkoba jenis ganja milik terdakwa Fajri seberat 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pada terdakwa melalui Penasihat Hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sehingga, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar pledoi para terdakwa.
Untuk diketahui, perkara peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, terdakwa Bambang Sutrisno.
Bambang ditangkap di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada September 2022 lalu.
Lalu, Bambang mengaku ke memperoleh ganja yang dimilikinya dari Haidir Ishak. Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi mengamankan Haidir Ishak, dan kepada Polisi Haidir mengaku, memperoleh barang ganja itu dari tersangka Renggi.
Lalu, Renggi mengaku, telah menyerahkan sejumlah Ganja ke tersangka Haidir. Ganja itu juga diakui didapat dari Galang Rambu Anarki, yang tak lain ada putra dari anggota timsus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris. Polisi pun mengamankan Galang di kediamannya.
Terdakwa Galang juga mengaku telah dua kali membawa ganja dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang
Kemudian, Polisi juga mengamankan Fajri Raka, Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Dari hasil tangkapan ini, Polisi menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram.**
(ISM)





