Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari tersebut diduga lalai saat melakukan tindakan paramedis dalam penanganan pertama pasien.
Sehingga, menyebabkan pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.
“Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujar Pandra.
Berdasarkan KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2014 ini terkait tenaga kesehatan.
Polda Kepri juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, adminstrasi penyelidikan sudah lengkap, telah mengumpulkan keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor.
Serta, meminta keterangan tiga orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.
“Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar, dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih,” kata Pandra.





