Dua Pengedar Sabu di Bintan Diciduk, Satu Residivis

Dua Pengedar Sabu di Bintan Diciduk, Satu Residivis
Satreskoba Polres Bintan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Foto: Ismail

Menurut Sofyan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari orang di atasnya.

DM mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial B, kemudian BS mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Y.

Kini, B dan Y sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga menjadi buruan Satresnarkoba Polres Bintan.

“Kedua tersangka mendapatkan sabu dengan cara yang sama, yaitu sistem lempar di suatu tempat yang telah disepakati. Mereka tidak bertemu dengan pemilik asli narkotika tersebut,” terang Iptu Sofyan.

Akibat perbutannya, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *