Dua Pengedar Sabu di Bintan Diciduk, Satu Residivis

Dua Pengedar Sabu di Bintan Diciduk, Satu Residivis
Satreskoba Polres Bintan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Satreskoba Polres Bintan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Kedua tersangka, DM dan BS, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasatnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida mengatakan, pihaknya menangkap DM di Kelurahan Kijang Kota pada 26 Februari 2024 dini hari saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangannya, polisi mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan berat total 3,7 gram, serta plastik bening dan alat hisap sabu.

Sedangkan, penangkapan BS di rumahnya kawasan Kampung Baru Sei Lekop pada 29 Februari 2024.

BS merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan narkotika. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *