Medianesia.id, Tanjungpinang – Dua pegawai Imigrasi Tanjungpinang diberhentikan sementara lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pegawai itu adalah Riki Suwarsono dan Hafis. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di PN Tanjungpinang terkait kasus TPPO.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi, Adityo Agung Nugroho, keduanya sudah resmi diberhentikan sementara dan pihaknya menunggu keputusan hakim untuk menentukan nasib dua pegawai itu.
“Nantinya, jika sudah divonis dan putusannya lebih dari 2 tahun, akan diberhentikan dengan hormat,” ungkap Adityo Agung Nugroho pada Jumat.
Saat ini, kedua PNS tersebut telah berhenti menerima gaji, menanti putusan yang akan mempengaruhi nasib mereka.
“Imigrasi juga akan melaporkan kasus ini ke pusat, karena keduanya termasuk golongan 3, dan proses pengembalian menjadi pegawai tidak semudah membalikkan telapak tangan,” jelasnya.(Brp)
Editor: Brp





