Dua orang saksi diperiksa penyidik dalam dugaan tindak Pidana Korupsi

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satu orang saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Dalam perkara tersebut Saksi yang diperiksa yaitu PS selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017 terkait proses awal rencana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance, Senin (24/01)

Selain perkara dugaan korupsi PT Taspen, penyidik juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

“Untuk perkara Satelit slot penyidik periksa SW selaku direktur utama
PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikatakan, Leonard, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam Dua perkara tersebut.

“Untuk pemeriksaan bukan hanya Dua saksi dan Dua orang saksi melainkan ada pemeriksaan saksi lainnya dengan perkara lain juga” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *