Dua Oknum Satpol Tersandung Narkoba, Kasatpol PP Tanjungpinang: Memalukan Institusi

oknum satpol narkoba
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan sanksi terhadap kedua oknum anggota Satpol PP yang terlibat narkoba akan mengikuti ketentuan disiplin ASN. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Citra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang tercoreng setelah dua oknum anggotanya yang berstatus PPPK ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut.

Namun, ia menegaskan sanksi terhadap keduanya akan mengikuti ketentuan disiplin ASN.

“Sebagai ASN sudah ada aturan, yakni disiplin ASN. Untuk sanksinya nanti bisa dikonfirmasi ke BKPSDM karena itu terkait undang-undang ASN,” ujarnya, Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Komisi Informasi Kepri Monev Keterbukaan Informasi Publik di Batam

Menurutnya, sejumlah anggotanya yang ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba memalukan institusi pemerintah daerah.

Terlebih, perangkat daerah tersebut ada untuk menegakan peraturan daerah.

Ia menjelaskan, pegawai Pemko terutama di Satpol PP Tanjungpinang sudah sering memberikan arahan terkait bahaya narkoba kepada seluruh anggota Satpol PP.

“Tapi tetap saja masih ada oknum. Ini bukan mencerminkan keseluruhan Satpol PP,” ungkapnya.

Baca juga: Oknum Satpol PP Tanjungpinang jadi Penyalur Ekstasi ke Rekannya

Sementara terkait rekam jejak kedua oknum tersebut, Abdul Kadir mengungkapkan keduanya merupakan PPPK penuh yang baru diangkat sekitar setahunan lalu.

“Selama ini tak ada persoalan dalam pekerjaan. Tapi ternyata di luar kendali kita, mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.

Kedua oknum anggota Satpol PP tersebut berinisial SB (33) dan RA (33), yang diringkus karena kepemilikan narkoba bersama seorang warga berinisial RF (22). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang pada 11 November.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait