Medianesia.id, Tanjungpinang – Dua oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial SB (33) dan RA (33) terancam sanksi pecat.
Mereka ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Keduanya merupakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka ditangkap pada 11 November lalu bersama seorang warga sipil berinisial RF (22).
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, membenarkan adanya informasi penangkapan dua ASN tersebut. Namun pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian untuk memproses sanksi sesuai ketentuan.
“Kita perlu menerima keterangan resmi dari kepolisian. Nanti kita akan berkoordinasi dan bersurat, karena akan dilakukan tindakan,” ujar Fatah, Kamis, 20 November 2025.
Baca juga: Penertiban Gerobak Pedagang di Tanjungpinang Memanas, Satpol PP Cekcok dengan Pemotor
Ia menegaskan, kasus ini termasuk tindak pidana, sehingga BKPSDM akan memproses keduanya berdasarkan aturan disiplin ASN.
Sanksi terberat berupa pemecatan dari status PPPK menanti setelah seluruh prosedur dipenuhi.
“Sudah dipastikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi berat setelah ada ketetapan,” tambahnya.
Mereka ditangkap pada 11 November bersama tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF (22).
Baca juga: Pimpinan DPRD Tanjungpinang Diperiksa Polda, Soal Anggaran Perjalanan Dinas?
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Pemko Tanjungpinang tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk RF, dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang,” Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Selanjutnya polisi berhasil meringkus SB, dengan barang bukti empat butir ekstasi dan RA. SB sendiri diyakini menjadi perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA. Dari hasil pemeriksaan, SB menerima upah sebesar Rp100 ribu per pil dari RF.
“Dua tersangka RF dan SB merupakan pengedar dan penjual. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,” tambahnya.(Mhd)
Editor: Brp





