Dua Oknum ASN Pemilik Sabu Direhab, Polisi Buru Bandar

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 15 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi. Foto: Ismail

Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum ASN atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni, pria berinsia P dan A merupakan ASN yang berdinas di Kanwil Kemenkumham Kepri. Kedua oknum ASN tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial P, ditangkap di parkiran salah satu swalayan kawasan Ganet, Tanjungpinang. Dari tangan pelaku polisi memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya berinisial, A, di salah perumahan yang ada di Ganet, Tanjungpinang. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *