Medianesia.id, Tanjungpinang – Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang melibatkan dua oknum ASN di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri keberadaan bandar narkoba yang menjadi pemasok sabu kepada kedua oknum ASN tersebut.
“Pemasok sabu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Selasa (26/12).
Sementara dua oknum ASN yang ditangkap beberapa waktu lalu, lanjut Arsyad, telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi.
Berdasarkan proses penyelidikan dan tes urine, dua oknum pegawai yang ditangkap tersebut, terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“(Dua oknum pegawai) sebagai pengguna, direhabilitasi di BNN,” kata Arsyad.





