Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 2,036 kilogram narkoba jenis sabu, Selasa (21/11).
Narkoba jenis sabu tersebut merupakan barang buktik hasil temuan masyarakat Desa Pelambung pada 16 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK–2391/L.10.12/ ENZ.1/11/2023 tanggal 8 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” katanya.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini ditemukan oleh salah seorang nelayan Desa Pelambung saat menjaring ikan di kawasan perairan Tokong Hiu Kecamaatan Tebing, Karimun.
Saat itu, warga menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di kawasan terseut.





