Menurut Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, desa mandiri memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pemanfaatan dan kebutuhan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.
Oleh karena itu, pengelolaan program-program tersebut akan diserahkan kepada desa mandiri yang dianggap telah memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Sehingg, kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kewajiban negara di tingkat desa akan jauh lebih terbuka. (Ism)
Editor: Brp





