Driver Ojol Batam-Karimun Tuntut Pemprov Tegas ke Aplikator

driver ojol batam karimun
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menemui driver ojek online (Ojol) dari Batam dan Karimun yang menggelar aksi damai di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Ratusan driver ojek online (Ojol) dari Batam dan Karimun menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis, 2 Oktober 2025.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) dan Tanjung Balai Karimun menuntut penegakan regulasi tarif angkutan sewa sesuai aturan yang berlaku.

Para driver menilai sejumlah perusahaan aplikasi tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024 tentang tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa, bahkan melanggar aturan setingkat menteri.

Ketua ADOB, Sjafri Rajab, menyebut kondisi tarif roda dua di lapangan jauh di bawah ketentuan. Dimana, masih ada layanan yang memasang tarif Rp7 ribu, yang dinilainya jelas melanggar aturan menteri.

“Jangankan SK Gubernur, bahkan aturan menteri pun tidak diikuti (perusahaan ojol),” kata Sjafri.

Baca juga: Wisman ke Kepri Naik 17 Persen di Agustus 2025

Selain roda dua, para driver juga menilai tarif roda empat (R4) yang dianggap labil karena lebih sering mengikuti kompetitor daripada berpedoman pada SK Gubernur.

Oleh karean itu, mereka mendesak Pemprov Kepri melakukan pengawasan nyata dan memberi sanksi tegas kepada aplikator yang membandel.

“(Sepertina) tarif ini kiblatnya bukan mengikutin SK (Gubernur), Tapi kayaknya ngikutin Maxim,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan SK Gubernur adalah keputusan sah, dan dua aplikator besar, Grab dan Gojek, sudah menjalankan aturan. Namun, ia mengakui Permenhub 118 yang menjadi acuan memang tidak mengatur sanksi.

“Maxim saya katakan harus ikuti keputusan gubernur,” tegas Ansar.

Ansar menambahkan, Pemprov sudah menerbitkan Surat Teguran Ketiga (SP3) kepada aplikator yang melanggar, dan langkah berikutnya akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 9,4 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Ia bahkan, membuka opsi untuk meminta Kemenhub menghentikan operasional aplikator yang membandel.

“Kalau nanti di situ kita minta Kemenhub menghentikan Maxim di sini, ya Kemenhub mungkin bisa mempertimbangkan perhentian itu,” ucapnya.

Sebagai bentuk perhatian, Gubernur juga menjanjikan Pemprov akan menanggung 50 persen biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi driver ojol. Perlindungan ini mencakup santunan kematian dan beasiswa anak hingga kuliah S1.

Selain itu, Pemprov berencana melakukan kajian komprehensif terkait tarif baru berbasis ilmiah yang ditargetkan rampung Desember 2025. Hasil kajian ini akan diajukan sebagai usulan perubahan terhadap Permenhub 118 di tingkat pusat.

“Saya harap teman-teman sabar, kita akan melakukan kajian komprehensif terkait tarif baru yang berbasis ilmiah,” pungkas Ansar.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait