Selanjutnya, perda tentang perusahaan perseroan daerah terbatas Perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama merupakan tindak lanjut dari terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017.
Melalui peraturan tersebut, setiap BUMD yang dibentuk harus melakukan penyesuaian begitu pula dengan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) telah mengalami perubahan bentuk hukum.
Sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2021 tentang perseroan terbatas TMB perusahaan perseroan daerah yang disahkan 16 Februari 2021 lalu.
“Namun, sampai saat ini belum dapat diterapkan dan diberlakukan pada PT TMB, karena masih adanya item yang belum sesuai dengan ketentuan, sehingga segera dilakukan perubahan,” demikian Hasan. (Ism)
Editor : Brp





