Dimana, RPPLH memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rencana penataan ruang terutama terkait dengan adanya rencana pemanfaatan ruang.
“RPPLH ini memberikan informasi, arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan atau dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya.
Kemudian, perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.
Menurutnya, dalam mewujudkam ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maka, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien dan efektif.
“Intinya perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha di daerah,” terang Hasan.





