DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Perda Jelang Akhir Tahun

DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Perda Jelang Akhir Tahun
DPRD Tanjungpinang mengesahkan tiga peraturan daerah menjelang penutupan tahun 2023. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Dimana, RPPLH memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rencana penataan ruang terutama terkait dengan adanya rencana pemanfaatan ruang.

“RPPLH ini memberikan informasi, arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan atau dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya.

Kemudian, perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.

Menurutnya, dalam mewujudkam ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maka, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien dan efektif.

“Intinya perda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha di daerah,” terang Hasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *