Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinahg mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) menjelang penutupan tahun 2023.
Yaitu, perda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Kota Tanjungpinang tahun 2022-2049.
Lalu, perda penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan. Serta, perda perusahaan perseroan daerah terbatas perusahaan Tanjungpinang Makmur Bersama.
Pengesahan ketiga perda itu dilakukan melalui paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang kawasan Senggarang, Kamis (28/12).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabata (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan perda RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaanya.
Ia menyebut, dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah.





