Medianesia.id, Tanjungpinang – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dachlan, menegaskan efisiensi anggaran bukanlah hal baru, karena hampir setiap tahun selalu ada penyesuaian untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan.
“Kami melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai langkah strategis untuk mencapai target pembangunan dengan sumber daya seminimal mungkin,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang mencakup pembangunan berskala besar akan berdampak signifikan terhadap jalannya pembangunan itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada dua aspek utama.
“Pertama, pemerintah daerah harus menyesuaikan atau bahkan meniadakan anggaran yang sebelumnya bersumber dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Kedua, lanjut Afrizal, seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, didorong untuk melakukan penghematan dengan memangkas anggaran pada kegiatan yang kurang prioritas serta memaksimalkan sumber daya yang ada.
Meski demikian, ia menekankan bahwa efisiensi ini harus dilakukan dengan perhitungan yang matang agar tidak berdampak negatif pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita harus memastikan efisiensi ini dilakukan secara proporsional, termasuk dalam alokasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD,” tambahnya.
Afrizal juga mengungkapkan, DPRD telah mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas strategi implementasi efisiensi tersebut. DPRD melalui Badan Anggaran akan bekerja sama dengan TAPD dalam menyusun kebijakan yang lebih rinci.
“Saat ini, DPRD telah menggelar pertemuan awal untuk menyamakan persepsi terkait efisiensi sesuai dengan Inpres. Gubernur juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. B 900.1.2 sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 1 Tahun 2025,” ungkapnya.
Ia berharap, dalam rapat berikutnya sudah ada kejelasan terkait OPD mana saja yang akan terkena efisiensi serta program atau kegiatan apa yang akan mengalami penyesuaian.
Terkait pernyataan Gubernur mengenai pemangkasan anggaran sebesar Rp252 miliar, Afrizal, menegaskan angka tersebut masih bisa berubah, tergantung pada pendapatan, pengeluaran, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Sampai saat ini, TAPD belum memberikan angka pasti beserta program yang akan terkena efisiensi. Namun, secara garis besar, transfer keuangan daerah dalam APBD 2025 mencapai Rp108 miliar, dengan kekurangan bayar Dana Bagi Hasil 2024 sebesar Rp526 juta yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp





