Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui usulan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Hal itu disetujui melalui paripurna laporan hasil kajian Bapemperda terhadap ranperda tersebut sekaligus penetapannya menjadi ranperda di luar Propemperda tahun 2023 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin, (23/10).
Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, menyampaikan laporannya terhadap usulan ranperda RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026.
Kemudian, seluruh Anggota DPRD Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Kepri 2021-2026.
Sebelum ditutup, Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Martin L Maromon, kemudian membacakan hasil keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang penetapan ranperda perubahan RPJMD Provinsi Kepri diluar Propemperda tahun 2023.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala OPD Kepri. (Ism)
Editor : Brp





