DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Penting: F4GNPN dan Penanggulangan Bencana

DPRD Kepri Setujui Dua Ranperda Penting: F4GNPN dan Penanggulangan Bencana
DPRD dan Pemprov Kepri menyepakati perda F4GNPN dan Penanggulangan Bencana. Foto: Humas DPRD Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (F4GNPN) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Pengesahaan kedua perda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepala perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri, dan seluruh anggota DPRD Kepri, Selasa (21/5).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kepri menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap kedua Ranperda tersebut. Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Muhaimin Ahmad Nasution.

Muhaimin menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda F4GNPN dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk dijadikan Perda.

“Provinsi Kepri sangat rentan terhadap penyelundupan narkoba. Oleh karena itu, pembahasan dan penetapan Ranperda F4GNPN ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum bagi Pemprov Kepri dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat daerah,” ujar Muhaimin.

Lebih lanjut, Muhaimin juga menekankan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Masyarakat Kepri harus dapat hidup dengan aman dan meminimalisir risiko korban jiwa dan harta benda akibat bencana. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kepri agar dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu,” jelas Muhaimin.

Menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi, Jumaga Nadeak menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD Kepri menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.

“Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya. Pada prinsipnya, keseluruhan fraksi setuju dengan Ranperda tersebut,” ucap Jumaga.

Jumaga menambahkan bahwa Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

“Ini harus segera difasilitasi ke Kemendagri agar segera disampaikan,” tutup Jumaga.

Penetapan kedua Ranperda ini menjadi langkah penting bagi Kepri dalam upaya memerangi narkoba dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana. Ranperda F4GNPN diharapkan dapat membantu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri yang selama ini menjadi salah satu permasalahan serius.

Di sisi lain, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemprov Kepri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani bencana alam yang kerap terjadi di Kepri.

Dengan persetujuan kedua Ranperda ini, diharapkan Kepri dapat menjadi daerah yang lebih aman dan terhindar dari bahaya narkoba dan bencana alam.

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *