Medianesia.id, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov Kepri mengesahkan peraturan daerah (perda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Pengesahan kedua perda tersebut dilaksanakan melalui paripurna di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru ini.
Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.
“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” kata Ansar.
Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.





