Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendorong Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dalam kurun waktu 60 hari.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menegaskan rekomendasi BPK wajib selesai 100 persen dalam waktu 60 hari sejak LHP LKPD diserahkan BPK pada 29 April 2024.
DPRD akan melakukan pengawasan melekat terhadap Pemprov Kepri untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, Jumaga mewanti-wanti agar rekomendasi BPK tidak menjadi tunggakan di tahun berikutnya.
“Kami telah menerima LHP LKPD Kepri 2023, selanjutnya tinggal mengawasi tindak lanjut pemprov terhadap rekomendasi BPK,” ujar Jumaga, Sabtu (4/5).
Selain itu, Jumaga juga mengapresiasi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprov Kepri dari BPK atas LHP LKPD 2023. Pencapaian WTP ke-14 secara berturut-turut ini diharapkan dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk pengelolaan keuangan yang semakin baik di masa depan.
“Pengelolaan keuangan daerah harus bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri,” tegas Jumaga.
Sementara, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, mengungkapkan masih ditemukan tiga permasalahan krusial yang perlu segera diperbaiki Pemprov Kepri.
Di antaranya, pertama kebijakan akuntansi LKPD APBD itu belum mengatur konsesi jasa dan properti investasi sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).
Kedua, pengelolaan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) SMA dan SMK Negeri di Kepri belum memadai, dan ketiga pengusahaan dan pengelolaan aset tetap belum memadai.
Atas dasar itu, BPK-RI merekomendasikan tiga hal kepada Pemprov Kepri, pertama merevisi peraturan gubernur (Pergub) tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti Investasi.
Kedua menginventarisasi dan menetapkan rekening Bank dan SPP, dan ketiga menginventarisasi aset yang dikuasai pihak lain, dan pengamanan fisik aset tersebut serta memastikan lokasi dan keberadaan aset.
“Kita minta Pemprov Kepri serius dalam menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan agar pengelolaan keuangan semakin baik kedepannya,” ucap Ahmadi.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan Pemprov Kepri akan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sebelum pemeriksaan berakhir. Untuk rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan atau penyusunan kebijakan baru, akan diselesaikan sesegera mungkin.
“Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian Ansar. (Ism)
Editor: Brp





