Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin, 20 Januari 2025.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, didampingi Wakil Ketua I, Dewi Kumalasari, dan Wakil Ketua III, Bakhtiar.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTRW. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Clara Claudia Damayu Lase, menyampaikan pelaksanaan Peraturan Daerah seringkali terkendala ketidaksesuaian dengan implementasi.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek alam, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dalam perencanaan RTRW.
“Pemerintah harus mampu berperan sebagai ekonom dan ekolog secara bersamaan. Sumber daya alam diperlukan untuk pembangunan, tetapi juga harus dilihat sebagai bagian dari sistem kehidupan yang perlu dijaga. Pembangunan ekonomi harus berjalan tanpa mengorbankan ekosistem alam, terutama yang dilindungi negara,” tegas Clara.
Lalu, dari Fraksi Nasdem, Muhammad Musofa, mengingatkan pentingnya mengantisipasi masalah yang timbul dari penetapan RTRW.
Ia menekankan agar RTRW Provinsi Kepri 2024-2044 mengakomodasi kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan kelestarian alam.
“Pertumbuhan penduduk yang signifikan, terutama di Batam dengan laju 1,72%, harus menjadi pertimbangan utama. RTRW harus menghindari ketidaksesuaian peruntukan wilayah, seperti zona campuran yang sering menyebabkan bencana banjir dan longsor,” ungkap Musofa.
Secara keseluruhan, Fraksi-Fraksi DPRD Kepri menyambut baik Ranperda RTRW dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan RTRW Provinsi Kepri 2024-2044 dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (Ism)
Editor: Brp





