DPRD Kepri dan Pemprov Bersinergi Perangi Narkoba, Bentuk Pansus FP4GNPN

DPRD Kepri dan Pemprov Bersinergi Perangi Narkoba, Bentuk Pansus FP4GNPN
DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Provinsi Kepri menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan menggelar Rapat Paripurna.

Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Provinsi Kepri menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan menggelar Rapat Paripurna, Senin (18/3).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, ini dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan para kepala OPD.

Agenda utama rapat ini adalah Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

Gubernur Ansar dalam jawabannya menyampaikan bahwa Ranperda FP4GNPN merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kepri.

“Tindakan pemberantasan sendiri berada pada instansi penegak hukum,” kata Ansar.

Terkait pendanaan, Ansar menjelaskan bahwa pengaturan dana CSR mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan pemberian dana dari pemerintah tidak diatur dalam Ranperda ini karena merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah mendengarkan jawaban pemerintah, DPRD Kepri melanjutkan rapat dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) FP4GNPN.

Asmin Patros SH., M.Hum terpilih sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua, dan anggota yang terdiri dari Saproni, SE; Taufik; Sugianto, SH; Taba Iskandar, SH., MH., M.Si; H. Teddy Jun Askara, SE., MM; Yusuf, S.Mn., MM; Muhammad Syahid Ridho, S.Si; Sahmadin Sinaga, SE., MM; Muhaimin Ahmad Nasution, ST; Surya Sardi, ST., MM; Yudi Kurnain, SH.,MH; dan Suigwan.

Pembentukan Pansus FP4GNPN ini menunjukkan keseriusan DPRD Kepri dan Pemprov Kepri dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat Kepri dari bahaya narkoba. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *