Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pembentukan pansus ini dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepri memberi tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam tanggapannya menyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, terutama dalam pengurangan risiko bencana.
“Pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dengan program pembangunan,” katanya, Senin (18/3).
Ansar juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan penyusunan regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang memuat program-program pembangunan daerah untuk pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Menanggapi masukan terkait peran budaya lokal dan keterlibatan masyarakat, Ansar menjelaskan bahwa hal tersebut telah diakomodasi dalam Ranperda dan Naskah Akademik.
“Keterlibatan masyarakat juga telah dilakukan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Ansar.
Ansar juga menyebut bahwa Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023.
“Diharapkan FPRB dapat meningkatkan kerjasama antar lembaga terkait dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di masa depan,” kata Ansar.
Setelah mendengarkan jawaban pemerintah, DPRD Kepri menyepakati untuk melanjutkan paripurna dengan Pembentukan Pansus terhadap Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Wahyu Wahyudi ditunjuk sebagai ketua Pansus, dan Harlianto, dan Khazalik sebagai Wakil Ketua.
Anggota Pansus terdiri dari H.Lis Darmansyah, Widiastadi Nugroho, Ery Suandi, Mustamin Bakri Hj.Dewi Kumalasari, Kamaruddin Ali Hanafi Ekra Wirya Putra Sar Silalahi, Ririn Warsiti, Alex Guspeneldi, Rudy Chua H.Irwansyah. (Ism)
Editor : Brp





