Medianesia.id, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun memanggil direksi PT Karya Karimun Mandiri selaku pengelola Badan Usaha Pelabuhanan Karimun.
Hal itu menyusul turunnya pendapatan dari BUMD Kepelabuhan Kabupaten Karimun itu sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun anggaran 2020 lalu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Ady Hermawan.
Sementara dari BUP Karimun hadir langsung Direktur Utama-nya Yuwono didampingi Direktur dan beberapa orang staf BUP Karimun lainnya.
“Pertemuan ini terkait kontribusi PAD dari sektor pelabuhan yang mengalami rugi hingga Rp 1,7 miliar dari yang kita targetkan sebesar Rp 3 miliar. Kenapa ini bisa terjadi?’ kata Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan kepada wartawan usai hearing.
Seperti diketahui, BUP Karimun pada tahun anggaran 2020 tidak dapat mencapai target pendapatan yang telah dibebankan yakni Rp 3 miliar.
Sebaliknya BUP hanya mampu menyetor pendapatan ke kas daerah pada tahun anggaran 2020 sekitar Rp 1,3 miliar atau turun sekitar Rp 1,7 miliar.
Pada kesempatan itu, DPRD Karimun juga menyinggung perihal perjanjian kerjasama antara BUP Karimun dengan pihak swasta yakni PT Terminal Parit Rempak (TPR).
Salah satunya terkait pembagian pendapatan yang dinilai tidak imbang antara BUP Karimun dengan PT TPR.
Politisi Hanura itu menyebut BUP hanya kebagian 7,5 persen dari hasil pendapatan sedangkan pihak PT TPR mencapai 92,5 persen.
“Masa pihak BUP hanya mendapatkan 7,5 persen saja sedangkan pihak swasta menggarap 92,5 persen,” kata Ady heran.
Pihaknya juga meminta Bupati Karimun, Aunur Rafiq melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama tersebut.
“Kita sarankan Bupati sebaiknya evaluasi dulu lah perjanjian kerjasama itu,” katanya.
Meski minta ditinjau, Ady tetap mempersilakan PT TPR untuk menjalankan operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) mengingat kapal terus masuk ke pelabuhan bongkar-muat di Parit Rempak.
“Untuk yang lain, tahan diri dulu untuk tidak dilaksanakan sampai semuanya benar-benar clear,” ujar Ady.
Hal hampir senada juga diutarakan anggota DPRD Karimun Fraksi PAN yakni Sri Rezeki. Sri menyoroti kerjasama yang mencapai selama 30 tahun.
“Itukan aset pemda yang dikelola oleh PT KKM selama 5 tahun tapi kemudian dialihkan pengelolannya ke pihak swasta selama 30 tahun? Inikan keterlaluan,” ujar Sri.
Sri juga menegaskan pengelolaan operasional pelabuhan tidak bisa dialihkan oleh PT KKM selaku pengelola BUMD Kepelabuhanan Karimun.
“Aturan sudah jelas, yang berhak mengelola jasa kepelabuhanan hanyalah BUP karena BUP secara undang-undang akan bertanggungjawab ke Kementerian, KSOP maupun kepada Kepala Daerah,” katanya.
Meski begitu, Sri minta BUP secepatnya menindaklanjuti permintaan DPRD Karimun itu karena menyangkut layanan publik.
“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” katanya. (cr7)





