Medianesia.id, Karimun – Komisi III dan Komisi II DPRD Karimun menemukan sejumlah kejanggalan dalam kerjasama yang dilakukan Badan Usaha Plabuhanan (BUP) dengan pihak swasta PT Terminal Parit Rempak (TPR).
Temuan tersebut diperoleh saat kedua komisi di DPRD Karimun itu melakukan kunjungan kerja ke BUP di kawasan pelabuhan Roro, Parit Rampak, Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Kunker itu sebagai tindak lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP), yang digelar sebelumnya.
Anggota DPRD Karimun itu mengecek semua infrastruktur yang dimiliki termasuk pelabuhan bongkar-muat, tepat bersebelahan dengan pelabuhan untuk kapal Roro.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan mengatakan, nilai kerjasama dari PT TPR ternyata tidak ada hasil yang diperoleh sejak setahun berjalan.
“Bahkan bagi hasilnya pun tidak rasional. Pemerintah daerah dalam hal ini BUP hanya mendapatkan 7,5 persen dan PT TPR mendapatkan 92,5 persen,” kata Ady.
Dikatakan Ady, ternyata kerjasama yang dilakukan belum ada hasil.
Bahkan saat Ady berbincang dengan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku pengelola BUP Karimun tentang jumlah investasi yang sudah dikeluarkan oleh PT TPR, datanya sampai sekarang belum ada.
“Oleh karena itu kita harus lihat besaran investasi dan besaran dari hasil yang didapat akan datang. Berapa kontribusi dari perjanjian yang terdahulu, kalau Rp 30 miliar nilai kerjasamanya, itu sudah sejauh mana,” ujar Ady.
Ady berharap, agar sesuai surat edaran Bupati yang ditujukan kepada PT KKM, merevisi dan mengevaluasi kerjasama tersebut.
Kemudian melaksanakan kegiatan selambat-lambatnya sudah dilakukan awal September tahun ini.
“Kerjasama antara PT KKM dengan PT TPR sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya September. Intinya jangan sampai nanti PT KKM itu sedikit mendapatkan keuntungan atau tidak untung sama sekali. Perjanjian yang lama itu cuma 7.5 persen saja yang didapat, dari TPS dan bongkar muat. Sementara orang itu dapat 92,5 persen. Jadi sudah berapa dana investasi yang direncanakan dari Rp30 Miliar, kita pun harus tahu nilai tersebut yang mana saja,” ungkapnya.
Ady pun sempat heran melihat belum adanya satu realisasi yang tampak dari nilai kerjasama Rp 30 miliar tersebut.
“Maka dari itu hari ini sidak kami ke sini karena sampai sekarang data dari PT KKM belum ada tentang semua bentuk kerjasama dengan PT TPR, berapa saja dan apa-pa saja, ya itu lah yang kita lihat tadi,” ujarnya.
Awalnya lanjut Ady, BUP mengerjakan sendiri semua potensi usaha tanpa harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Namun begitu ia juga mengakui kerjasama itu diambil dikarena ketidakmampuan BUMD Karimun terutama dalam hal dana.
“Namun karena ketidakmampuan BUP, maka dibuat suatu kerjasama tapi ternyata kerjasamanya kami melihat tidak ada keuntungan bagi daerah,” tambah Ady.
Problem lain yang ditemukan yakni sarana dan prasarana yang tidak mumpuni, padahal telah ada kerjasama yang dibuat.
Mulai dari sistim antri kapal yang akan melakukan bongkar muat pada pelabuhan milik BUP, yang hanya mampu dilakukan untuk satu kapal.
Sehingga untuk jangka panjang harus dipikirkan agar dapat dilakukan dua kapal sekaligus.
Untuk jangka panjang tersebut, perlu ditambah dua unit brasting dolphin sebagai penyangga pelabuhan tempat sandarnya kapal termasuk pengadaan crane.
“Kita lihat kan jumlahnya tidak besar sebenarnya, kalau betul-betul BUP mau melakukan perbaikan, nilainya tidak sampai Rp 2 miliar,” katanya lagi.
Sementara itu, Direktur Utama BUP, Yuwono hanya menanggapi bahwa sidak lintas Komisi DPRD Karimun dinilai sangat baik karena para wakil rakyat yang datang dalam sidak tersebut punya dukungan terhadap BUP, untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
“Saya berpandangan, tindakan ini memang harus ada dari dulu bukan sekarang saja, lalu diawasi. Karena sama-sama untuk kepentingan daerah, sama-sama untuk menghasilkan PAD Kabupaten Karimun,” kata Yuwono.
Direktur Operasional BUP, Aprilzal menambahkan, jajaran kepemimpinan di BUP saat ini baru menjabat selama tiga bulan pasca dilantik Bupati mulai dari pimpinan dalam hal ini Dirut dan beberapa direktur bagian.
Sehingga tentu akan melakukan mengevaluasi apa saja yang sudah dibuat oleh direksi-direksi yang lama, dan apa yang mesti lanjutkan.
“Salah satunya yang dievaluasi adalah kegiatan di Parit Rampak ini, kita sudah melihat ada satu kerjasama yang sudah dibuat oleh direksi yang lama, ini kan produk yang sudah jadi, jadi kami menindaklanjuti dengan mengevaluasi kembali isi dari Kerjasama Operasi (KSO) itu sendiri. Ternyata ada beberapa KSO yang mungkin kalau kita jalankan terdapat kerugian dari pihak BUP sendiri, maupun untuk kita memberikan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
Dikatakan Aprilzal, ke depan bagaimana BUP bisa menghasilkan, maka dari KSO dengan PT TPR itu yang awalnya sudah jadi dan sempat terdengar isu miring bahwa seluruh areal kawasan BUP di Parit Rampak dikelola oleh pihak ketiga, dengan pembagian hasil 7,5 persen untuk BUP dan 92,5 persen untuk PT TPR, sejatinya tidak seperti itu.
“Sebenarnya pembagian itu sudah kita evaluasi antara pihak PT TPR dengan PT KKM. Sehingga akan disepakati bersama, untuk melaksanakan adendum secara menyeluruh pasal per pasal dan BAB per BAB semuanya, untuk memperbaiki KSO itu sendiri, dan mereka sudah berinvestasi di sini, bagiamana caranya bisa mengembalikan investasi di sini. Akhirnya cuma dua yang mereka kelola, yakni TPS yang sudah mereka investasikan dan juga bongkar muat,” ungkap Aprilzal. (cr7)





