Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (14/8).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda, Wahyu Wahyudin, menjelaskan latar belakang pembentukan perda ini didasarkan pada kondisi geografis Kepri yang rawan terhadap berbagai jenis bencana, baik alam, non alam, maupun sosial.
Provinsi Kepri yang didominasi wilayah kelautan memerlukan landasan hukum yang kuat untuk mengurangi risiko dan menangani bencana secara terpadu.
“Dengan disahkannya perda ini, Kepri kini memiliki payung hukum yang jelas terkait penanggulangan bencana daerah,” ujar Wahyu Wahyudin.
Ia menambahkan, selama ini Kepri dan kabupaten/kota setempat belum memiliki perda penanggulangan bencana, sehingga penanganan bencana sering kali dilakukan secara sporadis dan kurang optimal.
Kehadiran perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki pemahaman dan kewaspadaan yang sama, serta tahu peran masing-masing ketika terjadi bencana.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi DPRD atas pengesahan Perda ini. Menurutnya, kehadiran perda tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menangani bencana secara lebih terarah, termasuk dalam usaha preventif atau pencegahan terhadap potensi bencana.
“Perda ini akan memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kepri, dengan mengatur tata cara penanganan, koordinasi antarlembaga, dan alokasi sumber daya untuk meningkatkan respon dan pemulihan pascabencana,” kata Ansar.
Gubernur juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. Khususnya, bencana hidrometeorologi yang sering terjadi di wilayah kepulauan seperti Kepri.
“Sebagai pemerintah daerah, kami berkewajiban melindungi warga dari ancaman bencana, dan peraturan ini hanyalah salah satu bagian dari solusinya. Keterlibatan aktif seluruh individu dan komunitas sangat diperlukan,” tegasnya.
Dengan perda ini, diharapkan tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, serta peran masyarakat dalam penanggulangan bencana menjadi lebih jelas dan terkoordinasi. Sehingga, Kepri dapat lebih sigap dan tanggap dalam mengatasi berbagai persoalan bencana. (Ism)
Editor: Brp





