Medianesia.id, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa, 24 Juni 2025.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta ketentuan lain yang berlaku. Pemkab Bintan telah menyampaikan Ranperda beserta laporan keuangan yang telah di audit BPK, dan telah di bahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD,” ujar Roby.
Selain itu, Roby menjelaskan, pihaknya telah merampungkan pembahasan tepat waktu dan sesuai dengan jadwal. Ditegaskannya, masukan dan koreksi dari Badan Anggaran akan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan regulasi keuangan daerah ke depan.
“Keputusan bersama ini menunjukkan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam semangat membangun Bintan yang makmur, maju, dan sejahtera,” tambahnya.
Menurut Roby, dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 menggambarkan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bintan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP adalah cerminan dari tata kelola keuangan daerah yang baik dan sesuai regulasi. Ini bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga wujud komitmen bersama untuk membangun Bintan yang transparan dan akuntabel,” kata Fiven.
DPRD, tambahnya, akan terus mendukung langkah-langkah perbaikan dalam tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Ism)
Editor: Brp





