DPRD Bintan Gelar Paripurna Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang

DPRD Bintan Gelar Paripurna Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang
DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan, Jumat, 2 Mei 2025. Foto: Diskominfo Bintan

Medianesia.id, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan, Jumat, 2 Mei 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyampaikan kegiatan Reses merupakan momentum penting bagi Anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil).

Melalui Reses, para wakil rakyat dapat menyerap aspirasi dan menyusun solusi kebijakan yang relevan.

“Reses menjadi wadah efektif untuk berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Hasilnya ditampung dalam bentuk laporan yang menjadi pijakan penyusunan program dan kebijakan,” ujar Ronny.

Sementara itu, Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menambahkan selama Reses Masa Sidang Kedua, banyak aspirasi dari masyarakat maupun Pemerintah Daerah yang disampaikan, utamanya terkait kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Aspirasi masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kita akan perjuangkan agar masuk dalam program pembangunan daerah, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bintan,” kata Fiven.

Selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025, DPRD Bintan telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Diantaranya, Keputusan DPRD sebanyak 9 Keputusan, Persetujuan Perda (Peraturan Daerah) sebanyak 3 Perda, persetujuan Peraturan DPRD sebanyak satu Peraturan DPRD, kegiatan Reses sebanyak 2 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 6 kali, Rapat Badan Anngaran sebanyak 6 kali dan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 3 kali.

Sedangkan, untuk Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebanyak 14 kali, Rapat Komisi-Komisi diantaranya Komisi 1 sebanyak 10 kali, Komisi 2 sebanyak 10 kali, Komisi 3 sebanyak 4 kali dan gabungan beberapa Komisi sebanyak 3 kali.

Selain itu, DPRD Bintan saat ini masih membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan segera disahkan. Selanjutnya, para Anggota DPRD akan kembali melaksanakan Reses terhitung mulai 2 hingga 7 Mei 2025, sesuai Pasal 98 Ayat 1 yang mengatur masa Reses maksimal enam hari dalam satu periode. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *