DPO Narkotika Berhasil ditangkap saat Bersembunyi dalam Apartemennya di Jatim

Medianesia.id, Tanjungpinang – Lagi, Tim Tangkap buron (Tabur) kembali amankan DPO asal Bali yang merupakan buronan Kejari Denpasar yang mana bersangkutan merupakan DPO atas kasus tindak pidana Narkotika, Minggu

Nana Jujarin (28) terpidana kasus narkotika berhasil dibekumk tim tabur Denpasar dan Tim Kejagung, penangkapan dilakukan
di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 Surabaya Jawa Timur.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini menjalani hukuman dengan vonis 15 tahun penjara” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Ia menjelaskan, dari Nana Juhariah merupakan rekan dari Hendra Kurniawan yang lebih dulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 404,7 gram narkotika. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp500 juta

“Saat menunggu putusan kasasi, Terpidana Nana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana NANA JUHARIAH, namun Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas” tambah Leonard

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Terpidana NANA JUHARIAH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama Terpidana NANA JUHARIAH tanggal 20 September 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah Terpidana berhasil diamankan, selanjutnya Terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19.

” Yang bersangkutan langsung dibawah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara” tutupnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *