Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status Tersangka atas nama Wanto Sripo (42) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Minggu ( 05/12)
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, Wanto Sripo ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai Rp 1.100.000.000 bersama 2 orang Tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Tersangka Wanto Sripo diamankan di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kapuas Hulu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menyebutkan, Penangakapan berhasila dilakukan dmana saat itu yang bersangkutan sedang beristirahat dengan keluarganya di tempat persembunyian berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas.
“Tersangka Wanto Sripo dibawa oleh Tim dan tiba di Palangkaraya menuju ke Kantor Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan sebelum dibawa menuju Kejari Katingan”tutupnya. (yuli)





