Medianesia.id, Tanjungpinang – Marolop Sijabat akhirnya ditangkap tim tangkap buron dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat yang mana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran 2007.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Terpidana Marolop Sijabat dalam perkara tersebut selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor.
“Yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut dimana dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja” jelasnya
Lebih lanjut, dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, dan akibat perbuatan Terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497,20.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001.
“Dari putusan MA yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara” tambahnya
Diketahu, Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya.
Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan an. Drs. MAROLOP SIJABAT dan kemudian Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak” tutupnya (yuli)





