DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Jet Pribadi

jet pribadi KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dan lima pejabat KPU lainnya karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan jet pribadi. Foto Dok. KPU RI

Medianesia.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dan lima pejabat KPU lainnya karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan jet pribadi.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Selain Afifuddin, lima pejabat lain yang turut mendapat sanksi adalah anggota KPU RI Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I sampai Teradu V dan Teradu VII, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

Baca juga: AMSI Gelar Indonesia Digital Conference 2025, Bahas Masa Depan Media di Era AI

DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan pemeriksaan, pengadaan jet pribadi awalnya dirancang untuk memantau distribusi logistik Pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, menurut Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hasil penelusuran menunjukkan jet tersebut digunakan untuk kegiatan lain.

“Dari 59 kali perjalanan, tidak ada satu pun rute yang berkaitan dengan distribusi logistik. Justru digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis, penyerahan santunan petugas adhoc, dan pemantauan PSU di Kuala Lumpur,” jelasnya.

DKPP menilai tindakan penyewaan jet pribadi yang mewah dan eksklusif itu tidak sesuai dengan asas efisiensi penggunaan anggaran serta melanggar prinsip integritas penyelenggara pemilu.

Selain sanksi kepada KPU RI, DKPP juga memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, karena terbukti merangkap jabatan sebagai notaris dan direktur utama perusahaan.

Baca juga: Ada Laporan Oknum Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Menkeu Purbaya Langsung Bereaksi

“Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024–2029 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Menurut Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo, keputusan itu diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada KPU RI dalam proses pemberhentian resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, DKPP membacakan tujuh putusan dalam sidang kali ini yang melibatkan 38 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Dari jumlah itu, satu orang diberhentikan, enam mendapat peringatan keras, lima mendapat peringatan, dan 48 orang direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait