Medianesia.id, Tanjungpinang – Juliet Asri selaku pemohon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tentang tukar guling lahan Radio Republik Indonesia (RRI) praperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai termohon, Senin (16/08)
Sidang praperadilan yang dilaksanakan di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, dalam persidangan tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (termohon) diwakili Dr. Firman Halawa, SH.MH., Dodik Hermawan, SH.MH. dan Edy Prabudy,SH.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Edward Banner Purba,SH.MH., dalam alasan permohonan praperadilannya menyatakan perkara sudah daluwarsa atau lewat waktu, sedang termohon berpendapat dalam jawaban termohon bahwa perkara tersebut belum lewat waktu dihitung sejak ditandatangani berita acara serah terima barang atau terjadinya tindak pidana.
Juliet Asri adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan RRI Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 26 Juli 2021. Pemohon melalui kuasa hukumnya Edward Banner Purba,SH.MH., dalam alasan permohonan praperadilannya menyatakan perkara sudah daluwarsa atau lewat waktu, sedang termohon berpendapat dalam jawaban termohon bahwa perkara tersebut belum lewat waktu dihitung sejak ditandatangani berita acara serah terima barang atau terjadinya tindak pidana.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rusman Topan Patimura,SH.MH. dilaksanakan secara terbuka dengan mematuhi protokol Kesehatan. (yuli)





