Medianesia.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, kenaikan UMP Tahun 2023 segera ditetapkan.
Menurutnya, Disnaker Provinsi Kepri telah menerima surat pertunjuk dari Kemenaker tentang komponen penetapan UMP akhir pekan lalu.
“Surat petunjuk sudah kami terima, artinya pembahasan UMP Tahun 2023 bisa kita laksanakan besok,” ujar Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Ditegaskannya, formula penghitungan UMP dan UMK Tahun 2023 tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang penetapan upah.
“Belum ada perubahan regulasi baru soal formula pengupahan pekerja. Artinya, kenaikan UMP dan UMK sudah tergambar,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pembahasan akan melibatkan tripartit, yakni Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja. Deadline penetapan UMP Tahun 2023 adalah 21 November 2022 mendatang.
“UMP yang ditetapkan Gubernur Kepri nanti adalah, rujukan penetapan UMK Tahun 2023 yang akan dibahas beberapa waktu kedepan,” tutupnya.*





