Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, menyampaikan hingga kini pihaknya sedang menyusun terkait penyesuaian tarif taksi online Maxim di Tanjungpinang.
Sesuai dengan aturan dari yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nantinya, setelah kajian tersebut Gubernur akan mengeluarkan SK penyesuaian tarif yang diberlakukan seluruh penyedia jasa transportasi online di seluruh wilayah Provinsi Kepri.
“Penyesuaian ini akan diterapkan di seluruh aplikator dan akan menyesuaikan dengan apa di Batam,” ungkapnya, Senin (21/8).
Ia mengakui, memang saat ini tarif taksi online di wilayah Pulau Bintan berbeda dengan Kota Batam.
Dimana, tarif awal minimal yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 10.200, kemudian tarif per kilometer sebesar Rp 3.500.





