Medianesia.id, Jakarta – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, memberikan peringatan keras terkait penggunaan pelat nomor khusus dengan kode RF.
“Tidak boleh melakukan pelanggaran, akan kami tilang. Tetap kami kirim surat tilang,” tegas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor khusus saat ini menggunakan kode ZZ, sedangkan kode RF sudah resmi dihapus.
Kode ZZP diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri, sementara ZZT, ZZD, dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI. Adapun ZZH digunakan untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
Pengendara dengan pelat nomor khusus tetap akan dikenakan sanksi tilang jika melanggar aturan berlalu lintas, termasuk tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Yusri mengungkapkan bahwa data pelanggar akan dikirimkan ke Pomdam (Pangkalan Utama Tentara Daerah Militer) untuk penindakan lebih lanjut.
“Dia ter-capture oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar dari database. Nanti Pomdam akan melakukan penindakan,” ungkapnya.
Yusri juga memperingatkan bahwa mencoba memasang satu nomor untuk beberapa kendaraan akan lebih mudah terdeteksi oleh ETLE.
“Bila ada yang coba-coba memasang satu nomor untuk beberapa kendaraan, itu lebih ketahuan lagi dengan ETLE,” tandasnya.(*/Brp)
Editor: Brp





