Selain itu, lanjut Dwi, langkah pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Selain itu, upaya untuk membentuk big data basis pajak,” imbuh Dwi.
Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak hanya tinggal mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil. Berikut ini cara mudah memadankan NIK dan NPWP:
- Buka situs www.pajak.go.id dan tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
- Lakukan logout atau keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password atau kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil maka validasi sudah selesai.
(Ism)
Editor : Brp





