Medianesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, maka tercipta proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2021 pemadanan NIK dan NPWP sudah harus terlaksana sampai dengan 31 Desember 2023 lalu.
“Tetapi kemudian pemerintah melihat masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga baru berjalan pertengahan tahun ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu persiapan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi beroperasi. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.





