Diputus Kontrak, Kontraktor : Perencanaan Proyek BLK Karimun Bermasalah

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi proyek pembangunan gedung Workshop Balai Latihan Kerja (BLK) (F: Diskominfo Pemprov Kepri)

Medianesia.id – Dibalik gagalnya pembangunan Proyek Strategis BLK Karimun, kontraktor menuding penyebabnya adalah tidak matangnya perencanaan proyek tersebut.

Pelaksana Proyek BLK Karimun Ari Rezki angkat bicara terkait pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Pemprov Kepri terkait proyek ini.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang tidak dijelaskan Pemprov Kepri terkait pemutusan kerja ini. Pihaknya, sangat menyayangkan atas keputusan sepihak ini.

“Tentu sangat kami sayangkan, karena pemutusan kontrak dilakukan sepihak oleh Pemprov Kepri. Dalam Hal ini, Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Ari Rezki, Rabu (28/12/2022) di Tanjungpinang.

Disebukannya, tidak tuntas pekerjaan ini sesuai dengan kontrak kerja disebabkan oleh beberapa persoalan. Pertama tidak siapnya pemerintah terkait perencanaan pelaksanaan dari kegiatan tersebut.

Ditegaskannya, hal ini terbukti dari paket yang di lelangkan pada bulan Mei. Namun anggaran baru tersedia pada bulan September.

Kedua, keterlambatan pekerjaan juga dikarnakan tekait aset yang belum selesai, karna setelah penandatanganan kontrak 17 Mei 2022 kegiatan di lokasi belum bisa berjalan.

“Situasi ini dikarenakan Penelitian Barang Milik Daerah (BMD) dilokasi yang akan dimusnahkan dan di auskan dari pencatatan BMD Provinsi Kepri belum tuntas,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk proses penyelesaian atau serah terima aset, telah menyita waktu lebih kurang satu bulan. Sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi molor dari schedule yang ada.

Ketiga, berdasarkan dokumen perencana hasil perhitungan struktur oleh konsultan perencana bahwa perhitungan struktur menggunakan mutu beton-275, tetapi di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tertulis mutu beton K-175

“Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan terhenti dikarenakan lambatnya penyerahan dokumen perhitungan struktur dari konsultan perencana kepada pihak yang terkai,” ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian terhadap gambar rencana dan RAB kontrak, banyak terdapat tidak kecocokkan antara gambar rencana dan RAB kontrak.

Sehingga item pekerjaan dalam RAB kontrak perlu dimasukkan pekerjaan pekerjaan sesuaiengan gambar rencana.
Disebutkannya, item yang dimaksud adalah sobrti berikut pekerjaan bekistit related disar, pekerjaan selan setir pekerjaan dinding dan beton expose.

“Selain itu adalah pekerjaan kolom praktis lantai 2, pekerjaan kolom praktis di dak beton gedung utama dan area mushala, pekerjaan floor drain aksesories,” ungkapnya lebih lanjut.

Selain itu adalah pekerjaan cat lisplank dan pekerjaan saluran beton dimana proses pekerja tersebut memakan waktu yang cukup lama. Masalah ini berpengaruh terhadap waktu perencanaan pekerjaan (Time Schedule). Sehingga menimbulkan devisias/kertelambatan pekerjaan yang cukup signifikan

“Kami (kontraktor,red) sudah coba mengajukan untuk perpanjangan waktu kepada pemerintah namun tidak di respon / tidak ada balasan surat dari yang sudah di ajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutupnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *